Avenu Shalom Alaechim! Seperti busur pelangi, yang terlihat pada musim hujan di awan-awan, demikianlah kelihatan sinar yang mengelilinginya. Begitulah kelihatan gambar kemuliaan TUHAN. Tatkala aku melihatnya aku sembah sujud, lalu kudengar suara Dia yang berfirman.**** Yeh. 1:28 Beginilah firman TUHAN: "Janganlah orang bijaksana bermegah karena kebijaksanaannya, janganlah orang kuat bermegah karena kekuatannya, janganlah orang kaya bermegah karena kekayaannya,Yer 9:23.

14 Desember 2010

“Sekali Sultan Bersabda, Yogyakarta Tetap Istimewa!”


Daerah Istimewa Yogyakarta:
Sekali Sultan Bersabda, Yogyakarta Tetap Istimewa!”
Adalah Pangeran Mangkubumi &
Pangeran Notokusumo
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I pada tahun 1755, sedangkan Kadipaten Pakualaman didirikan oleh Pangeran Notokusumo (saudara Sultan Hamengku Buwono II) yang bergelar Adipati Paku Alam I pada Tahun 1813.
Kraton Yogyakarta dibangun pada tahun 1756 atau tahun Jawa 1682. Namun tahukah Anda, siapakah gerangan arsitek kraton Yogyakarta? Beliau adalah Sri Sultan Hamengku Buwono I sendiri. Sewaktu masih muda, baginda bergelar Pangeran Mangkubumi Sukowati. Menurut Dr. F. Pigeund dan Dr. L. Adam di Majalah Jawa tahun 1940, Sri Sultan HB I mendapat julukan: “de bouw van zijn broer Sunan P.B. II”, artinya: “arsitek dari kakanda Sri Sunan Paku Buwana II”.




Kemuliaan Allah ialah merahasiakan sesuatu,
tetapi kemuliaan raja-raja ialah menyelidiki sesuatu.
(Ams. 25:2)


Adalah Yogyakarta & Pakualaman:
Negeri yang sudah berdaulat dan diakui sebelum Indonesia lahir
Kasultanan maupun Pakualaman sejak berdiri merupakan negara kerajaan yang diakui kedaulatannya. Pada masa kolonial Belanda, Kasultanan Yogyakarta dalam menjalankan pemerintahannya diatur kontrak politik antara kasultanan dan Pemerintah Kolonial Belanda yang dilakukan pada tahun 1877, 1921, 1940, dan 1941. Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan dan Pakualaman sebagai kerajaan yang berhak mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri yang dikenal dengan istilah zelfbesturenden landschappen. Kontrak politik terakhir Kasultanan tercantum dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577. Pada masa pendudukan Jepang, Yogyakarta diakui sebagai Daerah Istimewa atau Kooti.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan kepada Presiden RI, bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi satu kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Hal tersebut dinyatakan dalam:

  1. Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dan Presiden RI.
  2. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 (dibuat secara terpisah)
  3. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 (dibuat dalam satu naskah).

Adapun isi Amanat Sri Sultan HB IX, dalam poin ke 2 di atas sebagai berikut:

Amanat Seripaduka Ingkang Sinuwun
Kangdjeng SuLTAN JOGJAKARTA


Kami HAMENGKU BUWONO IX, Sultan Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat, menjatakan:
  1. Bahwa Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat jang bersifat Keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini, segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggung-djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjokarto Hadiningrat mengindahkan amanat Kami ini.

Ngajogjokarto Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 (5 Septemeber 1945)

HAMENGKU BUWONO


Sedangkan isi Piagam Kedudukan kepada Sri Sultan dan Sri Paku Alam, yaitu:

Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan”:
INGKANG SINUWUN KANJENG SULTAN HAMENGKUBUWONO, SENOPATI NGALOGO, ABDULRACHMAN SAYIDIN PANOTOGOMO, KALIFATOLAH INGKANG KAPING IX PADA KEDUDUKANNYA, DENGAN KEPERCAYAAN, BAHWA SERI PADUKA KANJENG SEGALA PIKIRAN, TENAGA, JIWA DAN RAGA UNTUK KESELAMATAN DAERAH YOGYAKARTA SEBAGAI BAGIAN DARI PADA REPUBLIK INDONESIA.”

Jakarta, 19 Agustus 1945.
Presiden Republik Indonesia

Ttd. Soekarno


Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan”:
KANJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM INGKANG KAPING VIII PADA KEDUDUKANNYA, DENGAN KEPERCAYAAN, BAHWA SERI PADUKA KANJENG GUSTI AKAN MENCURAHKAN SEGALA PIKIRAN, TENAGA, JIWA DAN RAGA UNTUK KESELAMATAN DAERAH PAKU ALAMAN SEBAGAI BAGIAN DARI PADA REPUBLIK INDONESIA.”

Jakarta, 19 Agustus 1945.
Presiden Republik Indonesia

Ttd. Soekarno


Amanat itu merupakan tindakan yang berani dan strategis bagi perjuangan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Pada tanggal 6 September 1945 Pemerintah Pusat menyampaikan Kedudukan yang merupakan pengakuan dan penetapan sebagai jawaban atas amanat tersebut. Demikian pada gilirannya amanat dan piagam kedudukan tersebut dapat disebut sebagai ijab qobul antara Pemerintah Pusat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seperti tingginya langit dan dalamnya bumi,
demikianlah hati raja-raja tidak terduga.
(Ams. 25:3)



Dalam sejarah kedudukan istimewa DIY, terdapat suatu masa yang strategis, yaitu pada masa awal kemerdekaan yang menunjukkan adanya perhatian, komitmen dan dukungan yang besar dari penguasa atas berdirinya Negara Republik Indonesia sebagai tonggak sejarah Indonesia secara keseluruhan. Sejarah telah memberikan dan bukti Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pusat perjuangan dan pernah menjadi Ibukota Negara (4 Januari 1946 s.d. 27 Desember 1949) serta berbagai peristiwa besar terkait dengan perintisan dan mempertahankan kemerdekaan republik ini.


Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang *)
(BAB VI, Pasal 18B UUD 1945 Amandemen)


Menutup cuplikan refleksi di atas, penulis beropini. Bahwa tidak akan pernah habis kata-kata, fakta-fakta, bukti-bukti, dan tekad untuk tetap memegang teguh yang sudah diamanatkan oleh Sri Sultan HB IX. Singkatnya, kebenaran akan terbit, Yogyakarta adalah tetap daerah istimewa. Yogyakarta tidak akan umuk (pamer) jasa-jasa besarnya di masa lalu terhadap R.I. Karena Raja kami tulus ikhlas untuk satu cita-cita yang mulia, kemerdekaan sebagai orang Jawa dengan sifatnya yang kesatria!

…“Walaupun saya telah mengenyam pendidikan Barat
yang sebenarnya, tetapi pertama-tama saya adalah
dan akan tetap menjadi orang Jawa”.
(Roem, Mohamad, dkk, 1982:46)

(DC/Malam Suro, 07/12/10)


Dicuplik dari sumber-sumber sbb:
Roem, Mohamad, dkk. 1982. Tahta Untuk Rakyat. Jakarta: Percetakan PT Gramedia. (hal. 301)
Kedaulatan Rakyat. 10 April 2010. Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010. Yogyakarta: PT BP-Kedaulatan Rakyat. (hal. 16)
Q., Waridah Siti dan Sukardi, J. 1995. Penunjang Sejarah Nasional Indonesia & Dunia Jilid II. Yogyakarta: Penerbit PT. Muria Baru Offset Yogyakarta. (hal. 213)
Hadiatmaja, R. Murdani (diterjemahkan secara bebas dari K.P.H. Brongtodiningrat). Arti Karaton Yogyakarta. Yogyakarta: Museum Kraton Yogyakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran

SolaAgape. Diberdayakan oleh Blogger.
 

My Blog List

Site Info

Padaleman Suci GKJ Tanjungtirto

Followers

Sekolah Agape Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template